Sambang Warga Desa Kertaangsana Sosialisasi Bahaya Judi Online oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Sambang Warga Desa Kertaangsana Sosialisasi Bahaya Judi Online oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Sambang Warga Desa Kertaangsana: Sosialisasi Bahaya Judi Online oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Polsek Nyalindung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Kertaangsana. Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana, Bripka Dede Irvana, mengadakan kegiatan sosialisasi yang berfokus pada bahaya judi online.

    Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini berlangsung di Kampung Pasirsallam, RT 02/05, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Dalam acara tersebut, Bripka Dede Irvana menjelaskan secara rinci tujuh bahaya utama dari judi online kepada warga yang hadir. Bahaya tersebut meliputi:

    1. Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri - Judi online dapat menyebabkan kecanduan berat yang berpotensi mendorong seseorang pada tindakan bunuh diri.
    2. Pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi - Aktivitas judi online sering kali melibatkan data pribadi yang rentan bocor dan disalahgunakan.
    3. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan dengan pihak lain - Ketergantungan pada judi online bisa merusak keharmonisan keluarga dan hubungan sosial.
    4. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan - Pengaruh negatif judi online dapat membuat anak-anak putus sekolah dan kehilangan arah hidup.
    5. Terjebak lingkaran setan dengan pinjam online ilegal - Pemain judi online sering kali terjebak dalam utang dengan pinjaman online ilegal.
    6. Memicu tindak kriminal dan membahayakan orang lain - Keterlibatan dalam judi online bisa mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
    7. Kian terpuruknya keuangan diri dan keluarga - Keuangan pribadi dan keluarga bisa hancur akibat kecanduan judi online.

    Selain itu, Bripka Dede Irvana juga menegaskan bahwa perjudian, termasuk judi online, merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dikenai hukuman penjara serta denda yang berat.

    Acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari warga. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi ini.

    Kapolsek Nyalindung, AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., menyampaikan terima kasihnya atas partisipasi warga dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online serta berbagai dampak negatifnya.

    Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Nyalindung berharap dapat mencegah lebih banyak warga dari jeratan judi online, serta menjaga ketentraman dan keamanan lingkungan sekitar.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami