Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Desa Mekartani Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Desa Mekartani Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Door To Door System dan Himbauan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Desa Mekartani Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    SUKABUMI, 28 Desember 2023 - Kapolsek Sagaranten melaporkan kegiatan Door To Door System (DDS) dan himbauan kamtibmas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mekartani, BRIDA RIDWAN HARDIANSAH, pada hari Kamis, 28 Desember 2023, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa warga masyarakat merespons positif kedatangan Bhabinkamtibmas, dan berikut adalah rangkumannya:

    1. Waktu/Tempat:

      • Hari: Kamis
      • Tanggal: 28 Desember 2023
      • Jam: 10.00 Wib s/d selesai
      • Tempat: Wilayah Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
    2. Giat yang Dilaksanakan:

      • Melaksanakan Himbauan Larangan pembakaran lahan dan Door To Door System (DDS) kepada warga masyarakat.
    3. Himbauan dan Penyampaian Program:

      • Menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien).
      • Mempersilakan warga untuk bercurhat kepada Bhabinkamtibmas, mengedepankan pendekatan dialogis dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat.
    4. Proaktif dalam Kamtibmas:

      • Menghimbau warga untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui WA 082116647641 apabila ada kendala atau informasi seputar kamtibmas.
    5. Himbauan kepada Remaja dan Wanita:

      • Menyampaikan himbauan kepada remaja, anak, dan wanita untuk menghindari Kenakalan remaja, seks bebas, Narkoba, Tawuran, Miras, serta penggunaan knalpot bising/brong.
    6. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):

      • Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui atau mendengar informasi terkait tindakan TPPO di wilayah Desa Mekartani.
    7. Penggunaan Masker:

      • Memberikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan sehari-hari menggunakan masker untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca dan udara yang kurang baik bagi kesehatan.
    8. Larangan Pembakaran Lahan:

      • Memberikan himbauan larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar yang dapat berdampak kebakaran.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Kerjabakti Bersama Warga, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Giat Door To Door System Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami